Saat ini terjadi peningkatan minat terhadap usaha dalam bidang sektor industry makanan, minuman dan kosmetika. Peluang ini menyebabkan banyak oknum yang bermain “Curang” menggunakan bahan tidak layak konsumsi dan bahan kimia berbahaya sebagai bahan baku dari produknya yang bisa menyebabkan terjadinya gangguan Kesehatan setelah penggunaan produk tersebut. Maka dari itu BPOM hadir. Apa itu BPOM? Siapa Mereka?
Untuk mencegah adanya produk illegal, diperlukan Lembaga pengawas yang harus memastikan keamanan obat dan makanan yang beredar di pasaran. Lembaga Indonesia ini Bernama BPOM yang bertugas mengeluarkan ijin kepada pengusaha untuk melakukan edar produk obat dan makanan termasuk kosmetika.
Apa itu BPOM?
BPOM atau singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah Lembaga yang memiliki tugas yang sama dengan European Medicines Agency (EMA) dan Food and Drug Administration (FDA) yang memiliki tugas utama untuk mengawasi peredaran seluruh obat-obatan dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Tujuan dilakukan adanya pengawasan terhadap peredaran obat-obatan dan makanan adalah penting untuk memastikan produk yang beredar sepenuhnya aman untuk digunakan atau dikonsumsi. Terlebih untuk produk kosmetika. BPOM sangat penting untuk membuat produk aman dan legal saat beredar di pasaran.
Pengguna skincare dan kosmetika pasti akan memilih produk yang tentunya aman digunakan dan terjamin kualitas dan legalitasnya. Percuma produknya murah tapi belum aman nih dears, dampaknya untuk Kesehatan dipertaruhkan lho. Kamu bisa cek produk yang akan kamu beli loh, cek Badan POM.
Baca Juga : Ternyata Biaya Maklon Kosmetik Tak Mahal
Tugas BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Tugas utama Lembaga Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah diatur dalam Perpres Pasal 2 Nomor 80 Tahun 2017 tentang :
- BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan mandat pemerintah di bidang pengawasan obat dan amakanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Obat dan makanan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, precursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen Kesehatan, kosmetik dan pangan olahan.
Dari pasal tersebut bisa kita simpulkan bahwa BPOM adalah Lembaga yang bertanggung jawab terhadap presiden melalui Menteri dengan tugas utama yakni menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan.
Fungsi BPOM
Fungsi utama Lembaga pengawas obat dan makanan telah dituangkan dalam Perpres Pasal 3 Nomor 80 Tahun 2017 dan juga pasal 4 peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018 tentang :
- Penyusunan kebijakan nasional di dalam sektor pengawasan obat dan makanan
- Pelaksanaan kebijakan nasional di dalam sektor pengawasan obat dan makanan
- Penyusunan dan penetapan terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria sebelum pengawasan dan selama produk beredar
- Pelaksanaan pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar
- Koordinasi pengawasan obat dan makanan terhadap instansi pemerintah
- Pemberian bimbingan teknis dan supervice di sektor pengawasan obat dan makanan
- Penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di dalam sektor pengawasan obat dan makanan
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan dukungan administrasi
- Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BPOM
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di sekitar lingkungan BPOM
- Pelaksanaan yang bersifat substantif terhadap unsur organisasi di lingkungan BPOM
BPOM memastikan pengawasan produk pada sat sebelum dan selama beredar di pasaran sebagai Tindakan pencegahan pemalsuan dan untuk menjamin obat dan makanan yang beredar telah memenuhi standar dan persyaratan keamanan, manfaat dan juga mutu produk yang ditetapkan serta Tindakan penegakan hukum.
Jenis Ijin Edar BPOM
Ijin edar yang dimiliki BPOM ada 3 jenis label yakni SP, MD dan ML. Apa saja penjelasan singkat mengenai ketiga label tersebut, yuk cek dibawah ini :
1. Label SP
Lebel SP atau biasa disebut dengan sertifikat penyuluhan merupakan label yang diberikan oleh dinas Kesehatan terhadap pengusaha skala kecil atau biasa disebut dengan usaha kecil menengah (UKM).
2. Label MD
Label MD atau biasa disebut dengan makanan diberikan langsung oleh Lembaga BPOM kepada perusahaan besar yang memproduksi makanan dan minuman yang telah memenuhi kualifikasi dan syarat.
3. Label ML
Label ML atau biasa disebut dengan makanan luar, ini label khusus yang dibuat untuk produk luar yang diimport ke Indonesia dengan catatan telah memenuhi syarat sesuai aturan Badan POM. Lebel ini juga diberikan terhadap produk yang langsung dipasarkan di Indonesia maupun produk yang telah dikemas ulang disini.
Dari penjelasan diatas semoga memberikan informasi lengkap ya dears kepada kamu. Utamanya yang ingin memulai berbisnis kosmetik, perlu diingat Badan POM wajib ada ya untuk legalitas. Hanya perusahaan yang diberikan ijin khusus yang bisa mendaftarkan produk kosmetik dan skincare kamu seperti di Beauti Cosmetics Corporation ya dears.
Yuk buat produk skincare BPOM kamu di Beautycorp. Mulai dari konsep, konsultasi, HKI, BPOM, Uji lab, Riset produk dan sampel, kemasan dan produksi kini dapat dilakukan lewat satu pintu yakni di Beauty Cosmetics Corporation
Best Business Partner