SERTIFIKASI

CPKB

Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)

Cara pembuatan kosmetik yang baik atau disingkat CPKB dikeluarkan oleh pemerintah untuk industri kosmetik. Sertifikat CPKB meliputi management mutu, pengawasan mutu, audit internal, bangunan & fasilitas, pengujian hingga penanganan keluhan.

Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM)

Sertifikat  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dibutuhkan dan WAJIB ADA untuk produk kosmetik yang beredar. BPOM merupakan lembaga khusus yang mengawasi peredaran produk makanan dan obat-obatan, termasuk kosmetik salah satunya. Produk perlu mendapatkan persetujuan dan ijin edar dari BPOM sebelum beredar di pasaran.

Sertifikasi MUI

Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Sertifikat Halal dikelurkan oleh LPPOM MUI. Kosmetika yang digunakan sehari-hari harus terhindar dari najis agar sah saat digunakan dalam beribadah. Sertifikat ini bertujuan menjamin kehalalan produk kosmetik mulai dari bahan baku, formulasi dan pengemasan agar aman digunakan.