Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM)

Kami akan membantu kamu dalam pengurusan ijin produk kosmetik dan skincare kamu ke Badan POM

Tak hanya support produksi, Kami juga akan membantu Kamu dalam pengurusan izin Badan POM (BPOM) untuk setiap produk kosmetik Kamu agar legal saat dipasarkan.

Menjual produk kosmetik & skincare Ilegal beresiko pidana. Legalitas Produk tidak serumit yang kamu bayangkan. Kami bantu uruskan semua prosesnya

Badan Pengawas Obat & Makanan atau BPOM merupakan lembaga di Indonesia yang mengawasi pengawasan obat dan makanan. Sistem pengawasan obat dan makanan atau disingkat SisPOM ini efektif dan efisien mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk obat dan makanan yang beredar di pasaran, kosmetik dan skincare salah satunya.

 

Mengapa Kosmetik BPOM Penting?

Berdasarkan Pasal 68 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM menyelenggarakan fungsi :

  • Mengkaji dan merumuskan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  • Pelaksanaan kebijakan tertentu pada bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPOM.
  • Memantau, memberikan pembinaan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  • Pelaksanaan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan manajemen, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Sedangkan fungsi Balai Besar/ POM Center (Unit Pelaksana Teknis).

 

Fungsi BPOM

Menurut peraturan perpres pasal 3 No.80 tahun 2017 tentang badan pengawas obat dan makanan, BPOM mempunyai fungsi :

  • Merumuskan kebijakan nasional di bidang pegawas obat dan makanan.
  • Pelaksana kebijakan nasional di bidang pengawas obat dan makanan.
  • Penyusun dan penetap norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar.
  • Pelaksana pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar.
  • Koordinasi pelaksana pengawasan obat dan makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah.
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawas obat dan makanan.
  • Pelaksana penindak terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administratif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara menjadi tanggung jawab BPOM.
  • Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM, dan
  • Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh elemen organisasi di lingkungan BPOM.
× Contact Support Yuk!